Mimika — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Bea Cukai Timika melaksanakan kegiatan pemeriksaan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Mimika. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, pada tanggal 10-12 Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya pengawasan terpadu untuk melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol ilegal, tidak memenuhi ketentuan, maupun yang berpotensi membahayakan kesehatan. Sasaran pengawasan meliputi toko, kios, distributor, serta tempat penjualan lainnya yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol.
Momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun sering diikuti dengan meningkatnya peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, pengawasan intensif perlu dilakukan guna memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan izin edar, label, kandungan alkohol, serta legalitas pemasukan barang. Bea Cukai Timika berperan dalam pengawasan aspek kepabeanan dan cukai, khususnya terhadap minuman beralkohol impor, sementara Loka POM Kab. Mimika memastikan aspek keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Melalui kegiatan ini, Loka POM Kab. Mimika dan Bea Cukai Timika mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk, serta tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Mimika dalam menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Amolongo, Nimaowitimi, Saipa...