Mimika – Loka POM di Kabupaten Mimika menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada 7 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Loka POM Mimika turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika, Deltaseemen Kaveleri 3/SC Mimika, Lapas IIB Timika, BNNK Mimika, serta Brimob Polda Papua. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Di antaranya dua perkara Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis dextromethorphan dan Obat Yarindo, serta enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.
Selain itu, terdapat barang bukti dari perkara perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pembunuhan, serta perkara Undang-Undang Mata Uang berupa uang palsu sebanyak 69 lembar. Kehadiran Loka POM Mimika dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam mencegah obat-obatan yang telah menjadi barang bukti perkara kembali beredar dan disalahgunakan di masyarakat. Melalui sinergi lintas sektor, Loka POM Mimika berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan peredaran produk yang membahayakan kesehatan, serta memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika.
Amolongo, Nimaowitimi, Saipa...
Kontributor: Hary
Editor: Mona