Layanan

Irianthi Panut, S.Farm, Apt., M.Pharm.Sci

Tim Pelaksana Pelayanan Permintaaan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIT

Monalisa Pasinggi, S.Farm.,Apt

Tim Pelaksana Pelayanan Permintaaan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIT

Uliva Maya Talubun, S.Si

Tim Pelaksana Pelayanan Permintaaan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIT

Pince Lebon Pasorong, S.Pd

Tim Pelaksana Pelayanan Permintaaan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIT

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga NIE produk IRTP diterbitkan oleh Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.

Mekanisme permintaan Informasi di Loka POM Kabupaten Mimika
adalah sebagai berikut :

  1. Permintaan informasi ke ULPK Loka POM Kabupaten Mimika dan Mall Pelayanan Publik melalui tatap muka (datang langsung), dan melalui media sosial (Instagram, Facebook, Telpon, SMS, whatsapp, Tik Tok, email)
  2. Petugas pelayanan publik melayani permintaan informasi sesuai persyaratan dengan melakukan klarifikasi data kepada pemohon.
  3. Permintaan informasi yang memerlukan rujukan, dirujuk kepada Kelompok Substansi Fungsi lainnya melalui aplikasi simpellpk untuk menindaklanjuti permintaan informasi melalui aplikasi simpellpk.
  4. Permintaan informasi yang tidak memerlukan rujukan dapat langsung diberikan jawaban oleh petugas pelayanan publik.

Informasi yang diperlukan antara lain :

  1. Identitas Pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon / email / akun media sosial, pekerjaan)
  2. Jenis informasi yang dibutuhkan

Mekanisme penyampaian Informasi/Pengaduan di Loka POM Kabupaten Mimika
adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan pengaduan ke ULPK Loka POM Kabupaten Mimika dan Mall Pelayananan Publik melalui tatap muka (datang langsung), dan melalui media sosial (Instagram, Facebook, Tik Tok, Email, Telepon, SMS, Whatsapp)
  2. Petugas pelayanan publik menerima pengaduan sesuai persyaratan dengan melakukan klarifikasi data kepada pemohon.
  3. Pengaduan yang memerlukan rujukan, dirujuk kepada Kelompok Substansi lainnya melalui aplikasi simpellpk untuk  menindaklanjuti pengaduan melalui aplikasi simpellpk.
  4. Pengaduan yang tidak memerlukan rujukan dapat langsung diberikan jawaban oleh petugas pelayanan publik

Informasi yang diperlukan antara lain :

  1. Identitas Pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon / email / akun
    media sosial, pekerjaan)
  2. Identitas produk yang diadukan
  3. Jenis informasi yang dibutuhkan
Sarana