Profil PPID Pelaksana

Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011. 

Seiring dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan POM, pada tahun 2021 PPID BPOM mengalami perubahan struktur organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.05.21.216 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Ketentuan mengenai standar layanan informasi publik di lingkungan BPOM yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga diganti dengan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM. Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi PPID juga mengalami perubahan sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.02.25.11 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Saat ini PPID BPOM yang berkedudukan di BPOM Pusat, dibantu oleh PPID Pelaksana di setiap Unit Kerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 30 (tiga puluh) Unit Kerja Pusat dan 76 (tujuh puluh enam) UPT. Salah satu PPID Pelaksana di Unit Pelaksana Teknis adalah PPID Pelaksana Loka POM di Kabupaten Mimika yang keanggotannya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Mimika Nomor HK.02.02.31C.05.25.45 Tahun 2025 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Loka POM di Kabupaten Mimika.

PPID Pelaksana Loka POM di Kabupaten Mimika berkomitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan melakukan pengelolaan pelayanan informasi publik, salah satunya melalui pengembangan subsite Loka POM di Kabupaten Mimika (https://mimika.pom.go.id/). 

 

Visi

Visi PPID 

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;

  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan

  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sebagaimana tertuang dalam PerBPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkunga Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebagai berikut:

1)      membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
2)      melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
3)      mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
4)      mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
5)      membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan
6)      memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
7)      membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
8)      menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
9)      mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
10)  memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
11)  menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
12)  melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Sarana