Mimika – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Mimika melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana distribusi kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam di wilayah Kabupaten Mimika, Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan legalitas, serta disimpan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan sarana kosmetik menyasar toko kosmetik dan salon yang menjual maupun menggunakan produk kosmetik. Sementara itu, pemeriksaan suplemen kesehatan dilakukan pada counter gym yang menjadi salah satu tempat peredaran produk tersebut. Untuk obat bahan alam, pemeriksaan menyasar toko yang menjual produk herbal atau obat bahan alam.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan kesesuaian penyimpanan serta produk yang beredar. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran terhadap produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak, maupun produk yang tercantum dalam daftar Public Warning BPOM. Pengawasan terhadap obat bahan alam dan suplemen kesehatan menjadi semakin penting menyusul Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.2.1.09.26.268 tanggal 10 September 2026 berjudul “Jangan Tertipu Klaim Alami, BPOM Temukan 31 Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung BKO”. Dalam siaran pers tersebut, BPOM menyampaikan hasil pengawasan periode Mei–Juni 2026 yang menemukan 31 produk ilegal, terdiri atas 28 obat bahan alam dan 3 suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO). Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap produk yang menawarkan klaim khasiat instan atau berlebihan. Sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, masyarakat perlu memastikan produk melalui Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Melalui pemeriksaan rutin di lapangan, Loka POM di Kabupaten Mimika terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan sekaligus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat agar produk yang beredar di Kabupaten Mimika memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta memiliki manfaat sesuai dengan peruntukannya.
Amolongo, Nimaowitimi, Saipa...
Kontributor: Ilham
Editor: Mona