Mimika – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika terus berkomitmen memperketat pengawasan terhadap komoditas obat dan makanan yang beredar di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui serangkaian pemeriksaan rutin pada sarana distribusi pangan olahan, sarana kosmetik, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian di kawasan Mimika. Langkah proaktif tersebut diambil guna memastikan seluruh produk yang sampai ke tangan konsumen terjamin keamanan, mutu, serta legalitasnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rangkaian pengawasan rutin diawali pada 18 Agustus 2026 dengan menargetkan sarana distributor pangan olahan, guna mengantisipasi peredaran produk tanpa izin edar maupun produk kedaluwarsa. Pengawasan berlanjut pada sektor kecantikan dan perawatan tubuh dengan memeriksa sarana kosmetik dan klinik kecantikan untuk memastikan kepatuhan standar keamanan serta legalitas produk. Sementara itu, pada 26 Agustus 2026, petugas pemeriksaan Loka POM Mimika memperluas jangkauan ke fasilitas kesehatan dengan memeriksa pelayanan kefarmasian di Puskesmas guna memastikan tata kelola obat-obatan telah memenuhi standar Pelayanan Kefarmasian yang baik.
Dari hasil pengawasan di berbagai sarana tersebut, Loka POM di Kabupaten Mimika terus memberikan pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan bagi sarana yang memerlukan perbaikan. Melalui kegiatan rutin ini, pelaku usaha diimbau untuk selalu konsisten menerapkan standar keamanan pangan dan obat, sementara masyarakat Mimika terus diingatkan agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk apa pun.
Amolongo, Nimaowitimi, Saipa...
Kontributor: Radixza