Mimika – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan sampling produk obat dan makanan di wilayah Kabupaten Mimika pada 22–23 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan post market terhadap produk yang telah beredar di masyarakat untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, dan legalitas. Sampling mencakup lima komoditi yang menjadi lingkup pengawasan Loka POM di Kabupaten Mimika, yaitu obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Penentuan sasaran sampling dilakukan dengan mempertimbangkan analisis risiko sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Loka POM Mimika memperoleh sampel produk yang beredar di pasaran untuk selanjutnya dilakukan pengujian di laboratorium. Pengujian bertujuan untuk memastikan kesesuaian produk terhadap persyaratan keamanan dan mutu yang telah ditetapkan. Sampel yang telah diperoleh akan dikirimkan ke laboratorium regional, antara lain Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, sesuai dengan jenis komoditi dan kemampuan pengujian masing-masing laboratorium. Hasil pengujian akan menjadi bagian dari data pengawasan Loka POM di Kabupaten Mimika dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan tindak lanjut apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Melalui pelaksanaan sampling secara rutin terhadap berbagai komoditi, Loka POM di Kabupaten Mimika terus memperkuat pengawasan terhadap produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan masyarakat agar produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas. Loka POM di Kabupaten Mimika juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa produk sebelum membeli atau menggunakannya melalui Cek KLIK, yaitu memastikan Kemasan dalam kondisi baik, membaca Label, memastikan memiliki Izin Edar, dan memeriksa tanggal Kedaluwarsa.
Amolongo, Nimaowitimi, Saipa...
Kontributor: Ilham
Editor: Mona