Jakarta – BPOM meresmikan peluncuran Buku Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan pada Kamis (17/7/2025). Buku ini berisi pemahaman ringkas dan aplikatif terhadap substansi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat (PerBPOM 16/2025). Peraturan ini telah ditetapkan oleh Kepala BPOM pada 28 Mei 2025 dan telah diundangkan pada 4 Juni 2025 oleh Kementerian Hukum.
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mendorong keterlibatan publik dalam menjaga mutu dan keamanan produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilanjutkan dengan simbolisasi pemberian buku peraturan kepada perwakilan masyarakat, termasuk influencer publik, pemerhati farmasi, perwakilan kementerian dan lembaga, organisasi profesi, serta akademisi.
Dalam sambutannya, Taruna Ikrar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam sistem pengawasan yang menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat bukan hanya pelengkap, melainkan pilar penting dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Adanya peran serta masyarakat juga merupakan wujud keterbukaan dan bentuk tanggung jawab BPOM kepada masyarakat atas kinerja yang dilakukan.
“BPOM tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat adalah keniscayaan untuk melindungi konsumen secara komprehensif. Lewat regulasi ini, kami ingin masyarakat terlibat secara aktif, bukan hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pengawas,” ujar Taruna Ikrar.
PerBPOM 16/2025 memberikan pedoman mengenai bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui penyampaian ulasan atau reviu produk. Namun demikian, ulasan tersebut harus dilakukan secara objektif, bertanggung jawab, serta berdasarkan fakta yang valid.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi BPOM, termasuk Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri. Dalam sesi talkshow, ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk adaptasi BPOM terhadap perkembangan era digital dan meningkatnya partisipasi publik di ruang daring.
“Kami tidak membatasi masyarakat dalam menyampaikan reviu atau pengalaman terhadap produk, tapi harus ada batas yang jelas. Reviu yang disampaikan harus bebas dari kepentingan pribadi dan tidak menyesatkan. Inilah yang kami atur dalam regulasi ini,” jelas Kashuri.
Ia menambahkan bahwa BPOM tidak hanya bertugas dalam pengawasan dan penindakan, tetapi juga terus memperkuat aspek edukasi agar masyarakat paham betul bagaimana menjadi konsumen yang bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, reviu atau testimoni yang tidak sesuai kenyataan dapat menimbulkan kerugian, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, bahkan memicu konflik hukum.
Peraturan ini juga memberikan dasar hukum, jika terjadi penyalahgunaan informasi oleh pihak tertentu. Ulasan yang menyesatkan atau mengandung unsur fitnah dapat ditindak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan lain yang relevan.
Melalui kegiatan ini, BPOM berharap semua pihak seperti konsumen, pelaku usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memahami bahwa pengawasan mutu dan keamanan produk adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu diberdayakan, bukan hanya dilindungi.
Peluncuran peraturan ini juga dihadiri oleh tokoh publik, seperti Nagita Slavina sebagai perwakilan influencer di bidang kosmetik, serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perhimpunan dokter spesialis, Forum Alumni HMI-Wati (Forhati), Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) BPOM, serta pemerhati farmasi. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen kolektif dalam menciptakan ekosistem pengawasan produk yang lebih inklusif dan transparan. (HM-Shabrina-Herma)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat